Kembali terjadi tindak asusila terhadap anak dibawah umur yang berusia 9tahun menjadi korban, di wilayah Lampung Timur.
Mirisnya, korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD)
Sebut saja namanya dengan Melati, nama samarannnya. Warga Kabupaten Lampung Timur, Bumi Agung.
Petugas Polsek Labuhan Ratu , Polres Lampung Timur mengamankan BW yang berusia 43tahun, penduduk Bumi Agung , Kabupaten Lampung Timur, Kamis, 31 Januari 2018.
BW ditangkap karena diduga menjadi tersangka tindak pencabulan kepada anak berusia 9tahun( Melati ) nama samarannya.
Kapolsek Labuhan Ratu AKP Siswanto mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka BW
setelah polisi menerima laporan dari orangtua korban pencabulan dibawah umur.
Jumat, 02 Januari 2018 Kepada polisi orangtuanya melaporkan bahwasannya anaknya telah menjadi korban asusila. "kata Siswanto mewakili Kapolres Lamtim AKBP Yudi Chandra.
Kasus ini terungkap dan diketahui oleh orangtua korban, karena melihat perubahan tubuh korban seusai pulang dari sekolah.
Pada saat orangtuanya menanyakan hal ini dengan sangat polos Melati (nama saramaran) menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Seusai mendengarkan cerita ydari anaknya orangtua pun merasa tidak terima , kemudian melaporkan masalah ini kepada pihak kepolisian.
Pelaku berhasil ditangkap sepekan setelah polisi terima laporan dan pelaku ditangkap ditempat persembunyiannya di Desa Margo Sari, Metro Kibang ,Lamtim. "ujar Iswanto.
Diharapkan bagi orangtua untuk bisa lebih menjaga anak saat mereka sedang diluar. Dan pengawasan yang tepat merupakan tindakan yang baik guna meminimalisirkan tindak kriminal yang mungkin dapat terjadi kepada buah hati.