Dinas Kesehatan Provinsi Lampung menyampaikan sejak tahun 2013, semua obat yang mengandung karisoprodol telah ditarik dari pasaran.
Sesuai dengan ketentuan No. HK. 04.1.35.07.13.3856 tanggal 24 Juli 2013 tentang perubahan atas keputusan kepala BPOM No HK. 04.1.35.07.13.3856 tahun 2013 tentang pembatalan izin edar obat yang mengandung karisoprodol.
Dengan penarikan itu, sudah tidak ada lagi obat yang mengandung jenis tersebut di fasilitas pelayanan kesehatan sarana resmi di Provinsi Lampung. Pemberitahuan ini dikeluarkan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung terkait dengan maraknya obat PCC ini yang mengakibatkan seseorang tewas.
Untuk masyarakat diimbau jangan khawatir. Sebab , obat ini sudah tidak ada lagi Lampung. Kalaupun ada yang menjual atau mengedarkannya itu sudah termasuk kedalam obat-obatan yang ilegal.
Obat PCC ini tidak hanya marak di Provinsi Lampung akan tetapi, obat yang satu ini telah merambah tinggi di Pulau Jawa apalagi di daerah Jakarta. Hal yang membuat lebih percaya yaitu petugas menunjukan barang bukti di Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta. Kurang lebih 10 juta butir PCC disita dari 4wilayah yang disinyalir sebagai gudang penyimpanaan dan diduga ada pabrik yang memproduksi obat PCC ini.
Ini adalah salah satu korban yang mengkonsumsi Obat atau Pil PCC secara berlebihan hingga overdosis seperti ini.
0 comments:
Post a Comment